Skip to main content

Ruyati dihukum Pancung di Arab, SBY suara tong kosong, yang penting tetap NORMATIF





VIVAnews - Lagi, satu tenaga kerja Indonesia dihukum mati di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Hukum pancung terhadap perempuan bernama Ruyati binti Satubi (54 tahun) menambah panjang daftar pekerja asal Indonesia yang harus mengakhiri hidupnya di negara tempat mereka mencari nafkah.
Pemancungan Ruyati betul-betul membuat kaget berbagai pihak. Keluarga korban yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat, baru mendapat kabar setelah hukuman dieksekusi.
Keluarga almarhumah, selama ini, dengan susah payah mencari kabar tentang nasibnya di negeri orang. "Kalau saya tidak kasak-kusuk sendiri, mana mungkin saya bisa tahu perkembangan ibu saya yang diadili di sana," kata puteri Ruyati, Een Nuraeni, kepada VIVAnews.com, Minggu, 19 Juni 2011.

Ruyati pertama kali menjadi TKI sekitar tahun 1999. Pada keberangkatan pertama itu, nenek dengan tujuh orang cucu dari tiga anak ini sempat bekerja di Madinah, Arab Saudi, selama lima tahun. Setelah pulang, dia kembali mengadu nasib ke Arab Saudi dan bekerja selama enam tahun. Terakhir, dia bekerja di negeri kaya minyak tersebut selama satu tahun empat bulan, sebelum pedang algojo memisahkan kepala dari tubuhnya.

Ruyati menjadi TKI pada awalnya didorong oleh tekadnya untuk membiayai salah satu anaknya sekolah perawat. Dia lalu berangkat lagi yang kedua kali dengan niat mencari uang untuk membelikan angkot bagi Iwan Setiawan, anaknya yang lain.

Saat akan berangkat lagi yang ketiga kali, pihak keluarga sebenarnya sudah meminta Ruyati--yang sudah bercerai dengan suaminya--untuk mengurungkan niatnya. Namun, dengan alasan tidak mau menyusahkan anak-anaknya di masa tua, dia kukuh terbang kembali ke Tanah Arab. Kisah Ruyati selengkapnya, baca di sini.

Membela diri


Namun, takdir berkata lain. Keberangkatan Ruyati yang ketiga kali, untuk mengais nafkah, berakhir dengan maut. Dia didakwa membunuh majikannya bernama Khairiyah Majlad.

Dari informasi yang diterima keluarga, sejak awal bekerja pada majikannya, Ruyati kerap disiksa. "Bahkan, waktu tiga bulan pertama kaki ibu saya patah. Tapi dia tidak dibawa ke rumah sakit dan hanya dirawat oleh anak majikannya yang juga seorang dokter," ungkap Een.

Berdasarkan kabar dari teman sesama TKI, kaki Ruyati patah tak lain akibat penganiayaan sang majikan. "Saya yakin ibu saya tidak bersalah. Dia hanya membela diri," ucap Een sambil mengusap air matanya.

Pembelaan yang sama disampaikan oleh Direktur Advokasi Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), Nining Johar. Menurutnya, tuduhan terhadap Ruyati tidak bisa diterima begitu saja. Bahkan, Migrant Care yakin, Ruyati merupakan salah satu korban kekerasan oleh majikan.

"Sebenarnya yang jahat itu pihak mertuanya. Mertuanya (Khairiyah Majlad) yang diberitakan lumpuh sebenarnya tidak lumpuh, karena dia sebenarnya yang jahat," ujar Nining.

Dia menceritakan, selama bekerja di rumah majikannya tersebut, kekerasan kerap dialami Ruyati, di antaranya tidak memperoleh makan dan minum ketika berbuka puasa. Ruyati pernah masuk rumah sakit karena terluka di kakinya.

Hal serupa diutarakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. Lembaga pemerintah ini menduga, Ruyati nekat membunuh karena selama ini kerap dianiaya.

"Dalam persidangan Ruyati sempat mengaku sering dianiaya secara fisik, sehingga pada akhirnya dia melawan, yang berujung jatuhnya korban pada majikan perempuannya," kata Jumhur.

Akibat perbuatannya, TKI asal Bekasi ini pun divonis hukuman pancung di Arab Saudi. Dia dinyatakan terbukti membunuh majikannya pada 12 Januari 2010 dengan kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali ke tubuh korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya.

Pemerintah teledor?
Kontan saja, eksekusi hukuman mati atas Ruyati membuat banyak pihak meradang. Migrant Care dengan lantang menilai pemerintah telah teledor melindungi warganya. Alasannya, Migrant Care pernah memperingatkan pemerintah mengenai proses hukum Ruyati sejak Maret 2011.

Menanggapi tudingan tersebut, Jumhur membantah pemerintah lamban bergerak untuk mencegah eksekusi hukum pancung. Menurut dia, pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati, dengan meminta agar lembaga pengampunan (lajnatul afwu) membebaskannya. Namun, keluarga korban bersikeras tidak mau memaafkannya.

"Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kami sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," jelas Jumhur.

Apapun alasannya, pemancungan Ruyati kembali membunyikan alarm tentang perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri. Apalagi, Migrant Care mencatat masih ada 26 TKI lain di Arab Saudi yang juga telah divonis mati pengadilan setempat.
Saat ini jumlah TKI di Arab Saudi mencapai sekitar 1,5 juta orang. Sekitar 90 persen adalah TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sopir pribadi yang bekerja pada majikan perorangan. Kelompok inilah yang rentan penganiayaan. (kd)

Comments

Popular posts from this blog

Sewa Ruang Meeting Daerah Citarum Bandung

Sewa ruang meeting kantor, training di Bandung Hubungi 0816-4038-78. Lokasi Ruang Meeting berada di Jl.Pelajar Pejuang 45 No.23B 1. Paket per Jam      - Biaya : Rp.50.000 / org / jam     - Fasilitas : Snack & Drink 2. Paket Half-Day     - Waktu : 09.00 s/d 13.00 Wib     - Biaya : Rp.120.000 / org      - Fasilitas : Makan siang 1x, Snack & Drink 3. Paket Full Day     - Waktu : 09.00 s/d 16.00 Wib     - Biaya : Rp.170.000 / org      - Fasilitas : Makan siang 1x, Coffe break 2x, Snack & Drink 4. Lain-lain     - Sewa Proyektor : Rp.150.000/day     - Extra time : Rp.100.000/Jam Syarat dan Ketentuan : 1. Min. 3org dan Max. 7org 2. Pembayaran H-3 sebelum tgl pelaksanaan 3. Melebihi jam ketentuan dikenakan biaya tambahan Sewa Ruang Meeting Daerah Citarum Bandung Hubungi 0816-4038-78 Ruang meeting murah mulai 50.000 di Buah Batu, Pasteur, Sukajadi, Lengkong, Antapani, Uj...

Agen Milyuner BISTOK Baru : Karya Suhendar, dari Tasikmalaya

Agen Milyuner Baru : Karya Suhendar http://www.bisnistoko.com/myhome72 Karya Suhendar dari Tasikmalaya ( http://www.bisnistoko.com/myhome72 ) telah bergabung menjadi Agen Milyuner BISTOK dengan komisi tak terbatas dan terus bertambah setiap harinya, agen milyuner bistok untuk siapa saja. Berapapun harga iklan yang Anda informasikan komisi anda mencapai Rp 8 juta dalam 2 minggu atau 3,3 Milyar dalam 2 bulan, semua sangat mudah dan Anda tidak bekerja sendirian mesin otomatis kami akan membantu Anda, silahkan bergabung bersama Karya Suhendar di http://www.bisnistoko.com/myhome72 sekarang juga, kini giliran anda !, Oleh : RumahModel Ini baru Toko Online Terpercaya, Daftar sekali untung berkali kali !

How to read .epub ebook

Cara membaca ebook epub, berikut informasi software yang bisa membaca ebook epub sumber : http://epublishersweekly.wordpress.com/about/how-to-read-epub/ Ebooks in the Format: ePub The ebook editions of our paperback books are available in two formats: PDF and ePub. The PDF format is primarily designed for reading on desktop and laptop computers. (But of course, many portable devices can easily read PDF documents.) The new ePub format reads beautifully on iPhones, iPods, and a number of PDAs and ebook readers. And is also possible, and fun, to read the ePub ebooks on your desktop or laptop computer. Read ePub Online BookWorm from O’Reilly Labs. Not only for reading ePub ebooks, BookWorm lets can store your ePub library online. And expect future upgrades to this already-excellent interface. Read ePub on Your iPod or iPhone Stanza from Lexcycle. Everybody loves Stanza, and when you try it you will see why. Read ePub on Your Desktop Computer or Laptop Computer Stanza from Lexcycle. Sta...