Berikut tips dan trip cara menguras devisa dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) 1. Siapkan sistem birokrasi yang panjang dan berputar putar untuk segala bentuk komplain dan keluhan TKI 2. Buat badan perlindungan tenaga kerja sebanyak banyaknya dimana setiap badan mempunyai peran tersendiri , ada yang melindungi berdasarkan geografis saja, jenis kelamin saja, tujuan negara saja, tingkat pendidikan TKI saja pokoknya buat sebanyak banyaknya agar saat pertanggung jawaban bisa cuci tangan segera 3. Masukkan anggota anggota dewan terhormat DPR yang super korup kalau perlu dulunya pernah bekerja atau memiliki usaha di bidang PJTKI juga , jadi semakin dia tahu maka semakin gampang dia mengobrak abrik perundang undangan tenaga kerja. 4. Permudah ijin pendirian PJTKI selonggar longgarnya agar semakin banyak TKI yang bisa tersalurkan dengan mudah dan berangkat tanpa skill yang layak. 5. Perlemah sistem kontrol dan komunikasi antara PJTKI dan Badan pemerintah agar jika terjadi masalah dikemudian hari semua pihak bisa lepas tangan dengan alasan tidak ada komunikasi dan koordinasi 6. Buka keran perusahaan Asuransi sebanyak banyaknya dan semudah mudahnya dengan mekanisme perijinan langsung dari Menakertrans , agar kementrian bisa meraup keuntungan besar juga dari asuransi. Namun Asuransi yang bisa masuk adalah asuransi yang memiliki klaim polis tersulit di dunia. 7. Kirim Dubes yang belum pernah keluar negeri satukalipun , agar pada saat diluarnegeri kerjaannya jalan jalan wisata dengan keluarga dan serahkan semua urusan kepada staff ahli, jangan lupa buat mekanisme pengaduan yang berbelit belit kalau perlu harus lewati 100 formulir untuk 1 pengaduan. 8. Pemerintah dan PJTKI harus membuat aturan yang keras kepada para TKI salah satunya Gaji 100% ditahan oleh PJTKI agarsi TKI tidak kabur atau macam macam dan gaji diberikan kalau sudah pulang kembali ke Indonesia dengan syarat mengisi 100 formulir dan ada surat keterangan kelakuan baik dari majikan 9. PJTKI berhak memotong 50% dari upahnya dan akan menjadi 90% dari upah kalau si TKI tidak nurut majikan atau mempermalukan negara dengan melakukan keluhan atau komplain ke kantor kedutaan atas prilaku kejam majikan atau mengadukan masalahnya ke LSM atau pihak keluarga di tanah air. 10. Segala pengaduan TKI hendaknya diselesaikan dahulu secara kekeluargaan dengan majikan dengan sistem musyawarah mufakat sebanyak minimal 10 kali jika terhambat , maka TKI berhak mengadukan pengaduan ke kedutaan tidak boleh menggunakan surat tertulis tapi cukup secara lisan saja agar tidak meninggalkan bukti jika tidak diproses oleh kedutaan karena lupa atau tidak ada duitnya (tidak ada untungnya) 11. Jika TKI kabur karena suatu masalah maka TKI tidak boleh datang ke kedutaan untuk meminta perlindungan , tapi harus menanggung sendiri biaya kabur , biaya proses hukum dan termasuk kepulangan ke Indonesia. Namun pemerintah memberikan kelonggaran kepada TKI dan memperbolehkan mengumpulkan sumbangan atau mengemis di negara dimana TKI bekerja. 12. Para Anggota Dewan harus memprioritaskan membuat perundangan perihal mekanisme cara alokasi pendapatan untuk Setiap Devisa yang dihasilkan dari upah TKI , dan memikirkan caranya agar Devisa dari TKI bisa dihabiskan bersama sama anggota dewan yang lain untuk kegiatan operasional Dewan , contohnya jalan jalan anggota dewan atau buat gedung baru lagi. Perlu diingat bahwa Anggota Dewan adalah perwakilan rakyat, dengan memakmurkan anggota dewan maka sebenarnya kita telah memakmurkan rakyat indonesia. 13. Pemerintah indonesia sebagai perwakilan Bangsa yang bermartabat tidak boleh dan dilarang keras buat aparatnya meminta maaf kepada negara lain jika Ada TKI nya bermasalah, dan tentunya pemerintah tidak bertanggung jawab juga jika ada TKI yang bermasalah , karena pemerintah hanya memiliki kepentingan mendatangkan Devisa dari para TKI artinya TKI berangkat ke luar negeri karena pemerintah memberi ijin untuk bekerja bukan untuk maling atau membunuh, jadi... jika terjadi permasalahan hukum atas pribadi TKI otomatis menjadi tanggung jawab TKI. dan TKI wajib membayar ganti rugi materil dan imateril kepada pemerintah Indonesia karena telah mencoreng nama baik negara. Bisa dengan ganti rugi berupa rumus [ 3 x Masa Kerja bulan x Gaji bulanan ] dibayarkan langsung ke rekening Pribadi Dubes atau diplomat indonesia disana, jika tidak mampu membayar maka pemerintah mempersilahkan untuk mencari dana sendiri bisa dengan mencari sumbangan LSM atau mengemis. 14. Segera buat Undang Undang yang menetapkan Pemerintah tidak berwenang mengatur atau intervensi proses hukum yang ada dinegara lain. terutama pada kasus pelanggaran berat dimana sanksinya hukuman mati. dan karenanya untuk antisipasi hal tersebut pihak kedubes tidak boleh menerima berkas pemberitahuan dari pihak manapun termasuk dari negara dimana TKI bekerja perihal pemberitahuan proses hukum yang sedang terjadi yang berimplikasi hukuman mati. Berkas tersebut diperbolehkan diabaikan, atau dimusnahkan oleh kedubes dan tidak perlu diinformasikan ke Pemerintah Indonesia karena Kementrian LuarNegeri dan Menakertrans pun diperbolehkan untuk mengabaikan pemberitahuan tersebut. Demikian hal hal yang bisa menjadi tips dan trik bermanfaat buat pemerintah tentang cara menguras Devisa TKI |
Terima kasih kami ucapkan kepada peserta dari PT . GSP Bandung yang telah mengikuti Training PHP JQuery di SISINDOTEK Bandung Salam, SISINDOTEK - IT Training & Solution Provider Jl. Sukasenang VI-6B Bandung - Jawa Barat 40124 Tel. 022-71242266 , SMS. 0812.8733.1966 info , YM. sisindotek www.sisindotek.com , facebook.com/sisindotek , twitter.com/sisindotek
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentar atau iklan baris Anda, Jangan lupa visit social media kami di FB/Twitter/Instagram @alamatclick