Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). Dilansir dari Antara, enam orang tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentar atau iklan baris Anda, Jangan lupa visit social media kami di FB/Twitter/Instagram @alamatclick