Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menyatakan tim penyidik telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah cantik kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar itu.
Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline.
Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Itu artinya, polisi meningkatkan status Margriet yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, menjadi tersangka.
Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
dikutip ulang dari http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/241843/polda_bali:_margriet_megawe_tersangka_utama_pembunuhan_angeline.html#.VZE7LVKeYz0Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline.
Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Itu artinya, polisi meningkatkan status Margriet yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, menjadi tersangka.
Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentar atau iklan baris Anda, Jangan lupa visit social media kami di FB/Twitter/Instagram @alamatclick