Skip to main content

Hari Libur 2016 ditetapkan sebanyak 15 hari

Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk tahun 2016 tota libur adalah 15 hari sedangkan untuk cuti bersama sebanyak 4 hari

Ketentuan libur ditetapkan Menko PMK Puan Maharani didampingi Menag, Menteri PAN-RB, dan Menaker mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2016, di kantor Kementerian PMK

Tujuan penetapan total hari llibur 2016 adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja


Comments