MENIKAH, merupakan suatu keharusan. Sebab, dengan menikah, kita bisa memperbanyak keturunan yang bisa meneruskan peradaban dunia ini. Tetapi, kita tak pernah tahu, kepada siapa hati ini akan berlabuh. Jika hanya kepada orang yang tak dikenal sebelumnya itu tentu hal yang wajar. Tapi, bagaimana jika rasa cinta berlabuh pada sepupu? Apakah boleh menikah dengan sepupu?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, dikatakan sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS An-Nisa: 23).
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (QS. Al-Ahzab: 50).
Dalam ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu.
Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan, “Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu). Dimana Allah menyatakan, ‘(Halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.’ Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh,” (Taisir Karimir Rahman, hal. 669).
Sejalan dengan QS An-Nisa’ ayat 23, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat aturan tentang Larangan Kawin yang diatur dalam pasal 39 hingga pasal 44. Pasal 39 KHI menyatakan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita disebabkan:
(1) Karena pertalian nasab
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda
a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya
c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul
d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya
(3) Karena pertalian sesusuan
a. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
e. Dengan anak yang disusui oleh isteri dan keturunannya.
Memang, banyak orang mengira bahwa menikah dengan sepupu itu terlarang. Ada yang mengatakan bahwa sangat membahayakan. Padahal, tidak demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak mungkin membolekan sesuatu jika itu membahayakan bagi diri kita.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perkawinan dengan sepupu tidak dilarang oleh hukum Islam maupun hukum negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dan negara membolehkan perkawinan dengan sepupu.
Info lainnya :
- Training Center kebanjiran order training selama pandemi
- Privat kursus yang menjadi pilihan orang bandung
- Saat Pandemi apakah bisnis modeling masih laku
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentar atau iklan baris Anda, Jangan lupa visit social media kami di FB/Twitter/Instagram @alamatclick