Skip to main content

Cara Membuat PT atau CV perusahaan

Memiliki usaha dan mendapatkan pengakuan dari calon clien pelanggan dan customer tentunya membutuhkan legalitas . Bagi Anda yang ibaru memulai Usaha tentunya pilihan membuat CV atau Usaha Dagang (UD) bisa jadi alternatif sedangkan Anda yang memiliki bisnis yang besar tentu membutuhkan PT. berikut cara membuat atau mengajukan perijinan usaha CV PT atau UD  yang bisa anda urus sendiri atau menggunakan jasa pihak lain

1. Datang ke notaris
Step pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke notaris, beritahukan tujuanmu. Apakah itu membuat PT, CV, ataupun legalitas lain. Notaris akan membantumu untuk membuatkan akta perusahaan. Akta perusahaan tersebut yang nantinya jadi landasan untuk usahamu, isinya antara lain: struktur organisasi perusahaan, modal dasar, produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan, dan lain sebagainya. Khusus untuk PT, penggunaan nama PT harus di sah-kan terlebih dahulu oleh kemenkumham yang didaftarkan secara online oleh notaris. Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 minggu pada tahap ini. Untuk struktur organisasi minimal 3 orang yang bertindak sebagai komisaris utama, komisaris, dan direktur (atau direktur utama). Untuk nama PT sendiri tidak boleh sama, kita bisa cek nama PT yang sudah ada di: https://ahu.go.id/profil-pt . Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini tergantung oleh notarisnya. Apabila jasa pembuatan akta CV biasanya 1-5 juta, apabila PT biasanya 5-15 juta, apabila paket lengkap (sampai semua izin tuntas seperti: SIUP, TDP, HO) biasanya 15-20 juta, dan setahu saya ada yang khusus umkm saat ini dengan biaya yang lebih murah untuk pembuatan PT jenis umkm. Ketika SK Kemenkumham keluar, maka menuju ke step selanjutnya.

 

2. Pembuatan Domisili Perusahaan
Setelah akta dan SK Kemenkumham terbit, datanglah ke RT setempat untuk memulai proses pembuatan domisili perusahaan. RT setempat biasanya akan memberikan formulir dan persyaratan untuk pembuatan domisili, persyaratannya antara lain:

Formulir Domisili Perusahaan
KTP Penanggung jawab
Surat Pernyataan tidak keberatan oleh tetangga (ditanda-tangani 4 tetangga yang bersebelahan, ditandatangani oleh RT dan RW setempat).
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Surat Hak Milik Tanah (SHM)
Persetujuan pemilik gedung (Apabila sewa)
Kontrak sewa gedung (Apabila sewa)
Pembayaran PBB tahun terakhir
Akta Notaris
SK Kemenkumham
Keterangan detail perusahaan (jumlah karyawan, no telp, jam kantor, dll)
Setelah itu, datanglah ke kelurahan untuk mendapatkan tanda tangan Lurah di formulir domisili perusahaan, lalu datanglah ke kecamatan dan mendapatkan tanda tangan Camat, dan domisili perusahaan terbit. Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini gratis.

 

3. Pembuatan NPWP Perusahaan
Pembuatan NPWP perusahaan sebenarnya cukup mudah, kita hanya tinggal datang ke kantor pajak setempat, dan mengisi formulir pendaftaran pajak perusahaan. Total biayanya gratis. Persyaratannya pun cukup mudah yaitu:

Akta Perusahaan
Sk Kemenkumham
Domisili Perusahaan
NPWP Penanggung jawab perusahaan
KTP
Namun perlu diingat, ketika anda mendaftar pajak, berarti anda menyanggupi untuk melaporkan pengeluaran dan pendapatan perusahaan anda ke dinas pajak setiap bulannya.

 

4. Membuat HO/IG (Izin Gangguan)
Proses membuat HO/IG berbeda-beda di setiap daerah karena kebijakan dan sistemnya yang berbeda-beda, meskipun hampir semuanya sama. Di lokasi saya sendiri berada di Bandung yang saat ini menggunakan sistem online untuk pendaftaran HO/IG. HO/IG adalah salah satu syarat untuk membuat SIUP dan TDP. Untuk membuat HO/IG, kunjungi website atau kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. YA! Saya setuju namanya ribet. Di Bandung sendiri, website DPMPTSP dapat diakses di: http://dpmptsp.bandung.go.id. Persyaratan dalam membuat HO/IG adalah:

Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga (yang sebelumnya digunakan untuk pembuatan domisili)
Keterangan Domisili Perusahaan
Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan (buat sendiri, dicetak, ditandatangani diatas materai, diberi cap perusahaan)
Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya)
Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi
Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan (Kalau tidak merusak lingkungan tidak perlu)
Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (Bayar kurang lebih Rp. 20rb, beli tabung pemadam kebakaran 3kg (kalau belum ada) Rp. 350rb)
Scan NPWP
Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu apabila perusahaan baru).
Karena sistemnya online, kita tidak perlu datang ke kantor karena surat langsung dikirimkan ke alamat kantor menggunakan Pos. Proses pembuatan sekitar 1-2 minggu. Membuat HO/IG harus membayar uang sebesar Rp. 150rb yang dibayarkan melalui bank BJB. Sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah: Rp. 570.000,-. Kalau anda sudah memiliki tabung pemadam kebakaran, anda tidak perlu lagi membelinya sehingga bisa menghemat anggaran.

 

5. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Apabila anda sudah membuat HO/IG sebelumnya, pada tahap ini anda akan terbiasa dan lebih cepat karena prosesnya sama saja meskipun persyaratannya berbeda, dan berada di tempat yang sama yaitu website DPMPTSP (lagi-lagi susah menyebutkan namanya :p). Persyaratan untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut:

Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
Scan NPWP
Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
Copy Akta Keterangan Perubahan Perusahaan (Tidak perlu kalau tidak ada)
Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
Copy IG / HO
Neraca Perusahaan (Buat di excell, neraca harus sama dengan modal dasar perusahaan)
Pas Foto Pengusaha (3×4)
Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu kalau baru)
Karena menggunakan sistem online, maka sama dengan IG/HO, SIUP akan dikirimkan oleh pos ke alamat kantor anda. Pada proses pembuatan SIUP, tidak ada biaya sama sekali saat ini.

 

6. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan adalah persuratan terakhir yang harus anda urus. Dengan adanya Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan anda berarti sudah terdaftar di region tersebut sehingga legalitas anda menjadi lengkap dan klien/kustomer anda menjadi percaya kepada perusahaan sehingga mempermudah anda untuk mengambil tender atau proyek di satu daerah. Sama dengan membuat HO/IG dan SIUP, pembuatan TDP juga cukup mudah karena berada di tempat yang sama yaitu DPMPTSP yang dilakukan secara online. Persayaratan membuat TDP adalah sebagai berikut:

Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
Scan NPWP
Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
Copy Izin Teknis (Bisa menggunakan SIUP atau izin teknis lainnya)
Copy IG / HO
Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
Copy SK Pengesahan Badan Hukum
Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu apabila perusahaan baru)
TDP juga akan dikirim melalui pos ke alamat kantor dan tanpa biaya. Sampai saat ini, berarti legalitas perusahaan anda sudah lengkap! Namun untuk lebih dipercaya, biasanya perusahaan akan memiliki rekening khusus perusahaan sehingga tidak menggunakan rekening pribadi orang (yang mungkin bisa menyebabkan kekhawatiran bagi klien/kustomer anda menggunakan dana tersebut untuk penggunaan pribadi). Maka step terakhir adalah membuat rekening perusahaan.


7. Membuat Rekening Perusahaan
Untuk membuat rekening perusahaan sangat mudah sekali. Anda hanya tinggal menunjuk bank mana yang ingin ada buat rekeningnya. Lalu bawa persyaratan berikut:

Akta Perusahaan
KTP Penanggung jawab
NPWP Perusahaan
Domisili Perusahaan
HO
SIUP
TDP
Proses pembuatan rekening perusahaan sama saja seperti pembuatan rekening pribadi. Cukup mudah dan cepat.

Comments

Popular posts from this blog

Spa Panggilan Jakarta Bekasi Bandung 24 jam - www.terapis.club

via IFTTT

PIJAT PANGGILAN JAYAPURA

via IFTTT

PIJAT PANGGILAN DI JAKARTA PUSAT 24 JAM , HOTEL , APARTEMEN

via IFTTT