TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dugaan adanya rekayasa dalam kasus dugaan tindak kekerasan di sekolah Jakarta International School (JIS) semakin menguat.
Menyusul terungkapnya sejumlah fakta medis dan pengakuan para saksi, Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dr Ferryal Basbeth SAF mengatakan, kasus dugaan tindak asusila di JIS ini sangat lemah dan dipaksakan.
"Dalam kasus pedofilia pelakunya hanya satu dan korbannya banyak, sementara dalam kasus JIS, korbannya satu pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," jelas Ferryal saat diminta tanggapannya terkait berbagai kontoversi dalam kasus JIS kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Dalam kasus JIS, lima petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca.
Satu lagi petugas kebersihan yang juga dituduh terlibat dalam kasus ini yaitu Azwar, meninggal ketika dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut juga memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Fakta medis tersebut bertolak belakang dengan cerita yang tertulis dalam BAP para terdakwa. Dalam BAP disebutkan selama periode Desember 2013-Maret 2014, AK (6th) siswa TK JIS diduga telah mengalami sodomi sebanyak 13 kali.
"Dengan frekuensi sodomi sebanyak itu mustahil kondisi lubang pelepas korban masih normal. Saya sudah lihat hasil visumnya dan kasus ini cenderung dipaksakan, tidak ada fakta medis yang mendukung sodomi itu terjadi," tegas Ferryal.
Ferryal menambahkan, dengan fakta medis yang lemah dan dugaan adanya penyiksaan serta tindak kekerasan terhadap para terdakwa, kasus ini akan semakin sulit untuk dibuktikan.
Untuk membuktikan melalui tes DNA juga lebih sulit.
Selain belum ada alatnya, pemeriksaan medis yang sudah dilakukan sudah jelas, tidak ada kerusakan pada lubang pelepas korban.
Bersamaan dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual ini, ibu korban AK yang bernama Theresia Pipit Kroonen, istri seorang pekerja Philips Morris di Indonesia, juga menggugat JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Wanita yang kabarnya sudah menikah 3 kali ini menggunakan jasa Andi Asrun dan OC Kaligis sebagai pengacaranya untuk bisa memenangkan gugatan bernilai jumbo tersebut.
Dalam perkara perdata ini, awalnya Pipit menggugat ISS, tempat para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa bernaung sebesar US$ 12 juta atau hampir Rp 140 miliar.
Belakangan gugatan dialihkan ke JIS dengan nilai yang diperbesar menjadi US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Namun, sebelum gugatan kepada JIS ini dilayangkan, Pipit melaporkan terlebih dahulu dua guru di JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong sebagai pelaku tindak kekerasan seksual kepada AK, anaknya.
Hingga saat ini kedua guru JIS tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua guru tersebut telah dua kali ditolak jaksa lantaran tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai terdakwa
quoted by
SISINDOTEK - IT Training & Solution Provider
Office 1 : Jl. Pelajar Pejuang 45 No.23 , Lt.2 Bandung - Jawa Barat
Office 2 : Jl. Sukasenang VI-6B Bandung - Jawa Barat 40124
Tel. 022-71242266, SMS. 0812.8733.1966
info , YM. sisindotek
www.sisindotek.com , facebook.com/sisindotek , twitter.com/sisindotek
Menyusul terungkapnya sejumlah fakta medis dan pengakuan para saksi, Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dr Ferryal Basbeth SAF mengatakan, kasus dugaan tindak asusila di JIS ini sangat lemah dan dipaksakan.
"Dalam kasus pedofilia pelakunya hanya satu dan korbannya banyak, sementara dalam kasus JIS, korbannya satu pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi rekam medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," jelas Ferryal saat diminta tanggapannya terkait berbagai kontoversi dalam kasus JIS kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Dalam kasus JIS, lima petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca.
Satu lagi petugas kebersihan yang juga dituduh terlibat dalam kasus ini yaitu Azwar, meninggal ketika dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut juga memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Fakta medis tersebut bertolak belakang dengan cerita yang tertulis dalam BAP para terdakwa. Dalam BAP disebutkan selama periode Desember 2013-Maret 2014, AK (6th) siswa TK JIS diduga telah mengalami sodomi sebanyak 13 kali.
"Dengan frekuensi sodomi sebanyak itu mustahil kondisi lubang pelepas korban masih normal. Saya sudah lihat hasil visumnya dan kasus ini cenderung dipaksakan, tidak ada fakta medis yang mendukung sodomi itu terjadi," tegas Ferryal.
Ferryal menambahkan, dengan fakta medis yang lemah dan dugaan adanya penyiksaan serta tindak kekerasan terhadap para terdakwa, kasus ini akan semakin sulit untuk dibuktikan.
Untuk membuktikan melalui tes DNA juga lebih sulit.
Selain belum ada alatnya, pemeriksaan medis yang sudah dilakukan sudah jelas, tidak ada kerusakan pada lubang pelepas korban.
Bersamaan dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual ini, ibu korban AK yang bernama Theresia Pipit Kroonen, istri seorang pekerja Philips Morris di Indonesia, juga menggugat JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Wanita yang kabarnya sudah menikah 3 kali ini menggunakan jasa Andi Asrun dan OC Kaligis sebagai pengacaranya untuk bisa memenangkan gugatan bernilai jumbo tersebut.
Dalam perkara perdata ini, awalnya Pipit menggugat ISS, tempat para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa bernaung sebesar US$ 12 juta atau hampir Rp 140 miliar.
Belakangan gugatan dialihkan ke JIS dengan nilai yang diperbesar menjadi US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun.
Namun, sebelum gugatan kepada JIS ini dilayangkan, Pipit melaporkan terlebih dahulu dua guru di JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong sebagai pelaku tindak kekerasan seksual kepada AK, anaknya.
Hingga saat ini kedua guru JIS tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedua guru tersebut telah dua kali ditolak jaksa lantaran tidak ada alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai terdakwa
quoted by
SISINDOTEK - IT Training & Solution Provider
Office 1 : Jl. Pelajar Pejuang 45 No.23 , Lt.2 Bandung - Jawa Barat
Office 2 : Jl. Sukasenang VI-6B Bandung - Jawa Barat 40124
Tel. 022-71242266, SMS. 0812.8733.1966
info , YM. sisindotek
www.sisindotek.com , facebook.com/sisindotek , twitter.com/sisindotek
Comments
Post a Comment
Silahkan isi komentar atau iklan baris Anda, Jangan lupa visit social media kami di FB/Twitter/Instagram @alamatclick